Masa Orientasi Sekolah (MOS) merupakan masa pengenalan lingkungan
sekolah bagi siswa baru baik SMP maupun SMA/SMK. MOS yang sejatinya
dijadikan sebagai sarana untuk pengenalan lingkungan sekolah baru sering
kali dijadikan sebagai ajang perpeloncoan oleh senior. Salah siapa?
Untuk mengatasi perpeloncoan dalam Masa Orientasi Sekolah diterbitkanlah
Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Sekolah bagi Siswa
Baru. Dengan adanya permendikbud ini diharapkan tidak akan terjadi lagi
kasus perpeloncoan pada Masa Orientasi Sekolah tahun pelajaran 2016/2017
mendatang.
Secara umum tujuan dari Masa Orientasi Sekolah adalah
1. Mengenali potensi diri siswa baru;
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Pada Permendikbud tersebut diterangkan bahwa Pengenalan lingkungan
sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran yang pelaksanaannya
hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Materi MOS sendiri wajib
berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan
menyenangkan.
Selama kegiatan MOS, Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan
sekolah.
Dalam Permendikbud ini secara tegas kegiatan dan atribut yang tidak
relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan dalam
pelaksanaan pengenalan lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar