Sabtu, 26 Maret 2016

peraturan akademik

PERATURAN AKADEMIK MADRASAH ALIYAH NW MENGKURU Dengan memanjatkan puji dan syukur atas rahmat Allah SWT, setelah mempertimbangkan masukan dari Komite Madrasah, Peraturan Akademik Kurikulum Madrasah Aliyah NW Mengkuru Tahun Pelajaran 2013/2014 ditetapkan berlaku dan disahkan terhitung mulai tanggal : 8 Juli 2013 Selanjutnya, Pelaksanaan peraturan Akademik Kurikulum ini akan diadakan evaluasi / revisi dan ditinjau kembali Pemberlakuannya sesuai dengan kebutuhan / perubahan Madrasah dan akan digunakan sebagai dasar untuk bahan pemberlakuan dan pengesahan Peraturan Akademik pada tahun pelajaran berikutnya. Pengertian Peraturan Akademik 1. Peraturan akademik adalah ketentuan yang diberlakukan untuk mendukung tertib pelaksanaan kegiatan akademik di MA NW Mengkuru. 2. Beban belajar adalah kuantitas yang wajib dipenuhi peserta didik dalam kerangka mencapai kompetensi mata pelajaran sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. 3. Beban belajar 1 sks terdiri dari 1 jam kegiatan tatap muka, 1 jam kegiatan tugas terstruktur, dan 1 jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. 4. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan terjadwal untuk pembelajaran yang digunakan peserta didik (siswa) berinteraksi dengan sumber belajar dan dengan bimbingan pendidik. 5. Kegiatan tugas terstruktur adalah kegiatan terjadwal untuk mengembangkan kompetensi dalam bentuk kegiatan praktik, diskusi, dan bentuk lainnya dengan bimbingan pendidik. 6. Tugas mandiri tidak terstruktur adalah tugas-tugas yang dibebankan kepada peserta didik untuk dilakukan secara mandiri guna menunjang pencapaian kompetensi serta pengembangan lebih lanjut. 7. Ketidakhadiran peserta didik (siswa) adalah jika peserta didik tidak hadir dalam tatap muka dan/atau tugas terstruktur tanpa surat keterangan yang sah (sakit, ijin, atau tugas/dispensasi 8. Ulangan harian adalah kegiatan penilaian yang dirancang dan dilaksanakan pendidik selama proses pembelajaran untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk tes, tugas-tugas, dan pengamatan kinerja sikap/praktik dan atau hasil karya/produk. 9. Ulangan tengah semester adalah kegiatan penilaian yang dilaksanakan pada pertengahan semester untuk mengukur pencapaian standar kompetensi pada paruh pertama semester berjalan dalam bentuk tes tertulis. 10. Ulangan akhir semester adalah kegiatan penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester untuk mengukur pencapaian standar kompetensi pada paruh kedua semester berjalan dalam bentuk tes tertulis. 11. Fasilitas sekolah adalah sarana-prasarana yang dimiliki sekolah yang dapat digunakan oleh warga sekolah seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, ruang serbaguna, dan tempat olah raga beserta perangkat pendukung didalamnya. 12. Warga sekolah adalah warga yang dalam dirinya melekat identitas sekolah yaitu: pendidik, peserta didik (siswa), dan tenaga kependidikan. Peraturan Umum 1. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 2. Kegiatan pembelajaran yang dimaksud terdiri dari kegiatan tatap muka, kegiatan tugas terstruktur, dan tugas mandiri tidak terstruktur. 3. Bukti keikutsertaan peserta didik (siswa) dalam kegiatan pembelajaran adalah daftar hadir setiap mata pelajaran yang diikuti oleh peserta didik (siswa). 4. Kehadiran minimal peserta didik (siswa) dalam kegiatan tatap muka dan tugas terstruktur adalah 90%. 5. Kehadiran minimal peserta didik (siswa) merupakan salah satu syarat bagi peserta didik (siswa) mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) mata pelajaran pada aspek kompetensi pengetahuan, sikap, dan/atau praktik/ keterampilan. 6. Peserta didik wajib menjunjung tinggi etika dan kesantunan dalam berinteraksi (berbicara, bersikap, dan bertindak) dengan warga sekolah (pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik (siswa)) dan lingkungan. 7. Peserta didik wajib menggunakan pakaian seragam sekolah yang sopan sesuai dengan tata tertib selama berada di lingkungan madrasah. Peraturan Khusus 1. Kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester  Peserta didik wajib dan berhak mengikuti berbagai kegiatan penilaian melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester untuk mengukur kompetensi yang dicapai.  Prinsip penilaian adalah jujur, adil, objektif, dan berorientasi pada pencapaian kompetensi.  Peserta didik yang tidak jujur dalam mengikuti ulangan dapat dikenai sanksi maksimal, yaitu dibatalkan hasil penilaiannya.  Peserta didik berhak mengikuti kegiatan remedial jika tidak mencapai ketuntasan pada ulangan harian, ulangan tengah semester, dan/atau ulangan akhir semester  Hasil penilaian pada ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester berhak diketahui oleh peserta didik.  Hasil akhir pencapaian kompetensi berdasarkan nilai ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester dengan mempertimbangkan prosentasi minimal  Kehadiran peserta didik (siswa) dalam kegiatan tatap muka dan tugas terstruktur.  Jika hasil akhir pencapaian kompetensi mata pelajaran belum mencapai ketuntasan, peserta didik (siswa) berhak mengikuti kegiatan remidi untuk memperbaiki nilai Peraturan Tambahan Peraturan Tambahan Hal-hal yang belum tertuang dalam peraturan akademik ini akan diatur kemudian KEPUTUSAN KEPALA MA NW MENGKURU NOMOR : 275/MA.NW/SK/VII/2014 TENTANG PERATURAN AKADEMIK MA NW MENGKURU TAHUN PELAJARAN 2013/2014 KEPALA MA NW MENGKURU I. Menimbang 1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu layanan akademik kepada peserta didik, perlu menyusun peraturan akademik yang dijadikan acuan oleh pendidik, peserta didik, dan orang tua dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing yang terkait dalam bidang akademik. 2. Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MA NW Mengkuru. 3. Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua siswa dan siswi MA NW Mengkuru agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku 4. Berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud,perlu menetapkan Peraturan Kepala Madrasah MA NW Mengkuru tentang Pedoman Akademik Madrasah Aliyah NW Mengkuru Tahun Pelajaran 2013/2014. II. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian 5. Surat Keputusan Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar III. Memperhatikan : Persetujuan Rapat Dewan Pendidik MA NW Mengkuru tanggal 8 Juli 2013. MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Peraturan Akademik MA NW Mengkuru adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Ini. Kedua : Peraturan Akademik MA NW Mengkuru sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan bagi semua siswa dan siswi MA NW Mengkuru. Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Mengkuru Pada tanggal : 8 Juli 2013 Kepala MA NW Mengkuru H.Mustar,SS,M.Pd.I Tembusan ; 1. YPPDF NW Mengkuru 2. Semua siswa MA NW Mengkuru 3. Arsip Lampiran Keputusan Kepala MA NW Mengkuru Nomor : 275/MA.NW/SK/VII/2013 PERATURAN AKADEMIK SMA NW MENGKURU BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MA NW Mengkuru. 2. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar. 3. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor. 4. Siswa MA NW Mengkuru adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di MA NW Mengkuru. 5. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih. 6. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran. 7. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. BAB II KETENTUAN KEHADIRAN DAN PROSES PEMBELAJARAN Pasal 2 1. Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru. 2. Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik. 3. Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu. 4. Proses Pembelajaran dilaksanakan dalam satu tahun pelajaran 5. Satu Tahun Pelajaran dibagi menjadi dua semester.Satu Jam pembelajaran dalam tatap muka adalah 45 menit. Jumlah jam pembelajaran per minggu untuk kls X, XI adalah 46 jam pembelajaran dan kls XII adalah 52-54 jam pembelajaran 6. Minggu efektif pertahun pelajaran adalah 34-38 minggu 7. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat 8. Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 95% kehadiran dalam satu semester. Persentase minimal kehadiran peserta didik digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengikuti ulangan akhir semester (UAS) dan atau ulangan kenaikan kelas (UKK), dan kelulusan 9. Dalam satu semester setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran tatap muka sebanyak 46 jam pembelajaran untuk kls X , XI dan 52 - 54 Jam pembelajaran untuk kelas XII per minggu. 10. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan ( di luar kelas ) sesuai karakteristik Mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi setiap Mata Pelajaran. 11. Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila mendapat dispensasi, di antaranya: • Mengikuti lomba mewakili sekolah, Kecamatan, Kota, Propinsi • Mengikuti rapat OSIS • Menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh OSIS dan atau sekolah • Mengikuti perlombaan dan pertandingan seni/olahraga dari lembaga resmi dengan dibuktikan dengan surat klubnya dan surat iin dari kepala madrasah. • Mengerjakan sesuatu yang berkenaan dengan program madrasah. BAB III KETIDAK HADIRAN PESERTA DIDIK Pasal 3 1. Ulangan harian disusun oleh guru mata pel Ketidakhadiran peserta didik dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan karena : a. Sakit (satu sampai tiga hari dibuktikan dengan surat keterangan dokter / pemberitahuan langsung orang tua/wali). b. Lebih dari tiga hari atau rawat inap wajib mengirimkan surat keterangan dokter. c. Izin ( didahului dengan permohonan orang tua ) d. Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran (membolos) dan atau tanpa keterangan yang sah KETENTUAN PENILAIAN Pasal 3 Ulangan Harian 1. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih. 2. Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan. 3. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. 4. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial. 5. Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali. Pasal 4 Ulangan Tengah Semester 1. Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran. 2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. 3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut. 4. Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian . 5. Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan. 6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial. 7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM 8. Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali. Pasal 5 Ulangan Akhir Semester 1. Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran. 2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester. 3. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut. 4. Ulangan akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian. 5. Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan. 6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial. 7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM 8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali . Pasal 6 Ulangan Kenaikkan Kelas 1. Ulangan kenaikkan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran. 2. Ulangan kenaikkan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap. 3. Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut. 4. Ulangan kenaikkan kelas berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian. . 5. Hasil ulangan kenaikkan kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan. 6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial. 7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM 8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali . Pasal 7 Penilaian Praktik 1. Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu. 2. Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik. 3. Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP. 4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal 8 Penilaian Sikap 1. Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran . 2. Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap. 3. Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP. 4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal 9 Penilaian Kepribadian 1. Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling. 2. Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling. 3. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal 10 Ujian Sekolah 1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu . 2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu. 3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku. Pasal 11 Ujian Nasional 1. Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi. 2. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku. BAB IV KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN Pasal 12 Ketentuan Kenaikkan Kelas X 1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas X semester ganjil dan genap. 2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran. 3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku. 4. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran 5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah Pasal 13 Ketentuan Penjurusan 1. Memenuhi seluruh kriteria sesuai pasa 12 tersebut diatas. 2. Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Alam ( IPA ) nilai Matematika, Fisika, Biologi dan Kimia tidak kurang dari KKM dan mempunyai rata-rata yang disyaratkan. 3. Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Sosial ( IPS ) nilai Ekonomi, Sosiologi dan Geografi tidak kurang dari KKM. Pasal 14 Ketentuan Kenaikkan Kelas XI 1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas XI IPA / IPS semester ganjil dan genap. 2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran. 3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku. 4. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran 5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik. 6. Mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi tidak boleh kurang dari KKM 7. Untuk program IPA yaitu Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi 8. Untuk program IPS yaitu Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi Pasal 15 Ketentuan Kelulusan 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 – 6 di MA NW Mengkuru. 2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan. 3. Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah. 4. Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah BAB V HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS Pasal 16 Laboratorium IPA 1. Setiap siswa berhak melakukan praktikum di laboratorium minimal 2 kali setiap pelajaran fisika, kimia dan biologi dalam satu semester. 2. Siswa melakukan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran. 3. Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku. 4. Setiap siswa menyusun laporan setelah melakukan praktikum. Pasal 17 Laboratorium Komputer 1. Setiap siswa berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK. 2. Siswa melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran. 3. Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku. Pasal 18 Laboratorium Multimedia 1. Setiap siswa berhak menggunakan laboratorium multimedia minimal 2 kali untuk semua pelajaran dalam satu semester. 2. Siswa yang menggunakan laboratorium multimedia di bawah pengawasan guru mata pelajaran. 3. Dalam menggunakan laboratorium multimedia siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku. Pasal 19 Perpustakaan 1. Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan Malahayati. 2. Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar. 4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket. 5. Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan). BAB VI HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING Pasal 20 Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran 1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran. 2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru. 3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya. Pasal 21 Konsultasi dengan Wali Kelas 1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas. 2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas. 3. Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan. Pasal 22 Konsultasi dengan konselor 1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK. 2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani. 3. Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan. 4. Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor. BAB VII HAK SISWA BERPRESTASI Pasal 23 1. Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan. 2. Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. BAB VIII MUTASI PESERTA DIDIK Pasal 24 1. Mutasi Peserta Didik dapat berupa : a.Mutasi Masuk b.Mutasi Keluar 2. Proses penerimaan Peserta Didik pindah masuk dilakukan awal semester ganjil dan genap setiap awal tahun pelajaran dengan memperhatikan jumlah peserta didik. 3. Peserta Didik yang mutasi masuk harus memenuhi persyaratan : a. Berasal dari MA negeri atau swasta,SMA negeri atau swasta b. Surat mutasi dari Madrasah atau Sekolah asal yang telah mendapat pengesahan dari Kepala Madrasah/Sekolah asa. c. Memiliki Laporan Hasil belajar ( Rapor ) dengan nilai lengkap dari Madrasah/Sekolah asal Pasal 25 1. Peserta didik berhak pindah keluar atas permintaan orang tua/wali murid. 2. Orang tua peserta didik yang akan mutasi keluar, harus mengajukan permohonan mutasi keluar dan melampirkan surat keterangan bersedia menerima dari Madrasah/Sekolah yang dituju. 3.Peserta didik yang mutasi keluar, tidak memiliki tanggungan di MA NW Mengkuru seperti pinjaman buku, SPP dan lainnya. P E N U T U P Pasal 26 Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Pasal 27 Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian. Pasal 28 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Mengkuru Pada tanggal : 8 Juli 2013 Kepala MA NW Mengkuru H.Mustar,SS,M.Pd.I KEPUTUSAN KEPALA MA NW MENGKURU NOMOR : 011/MA.NW/SK/VII/2013 TENTANG KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN MA NW MENGKURU KEPALA MA NW MENGKURU I.Menimbang : 1. Bahwa kode etik guru dan karyawan merupakan peraturan yang mengatur, sikap, perkataan dan perbuatan tenaga pendidik di MA NW Mengkuru. 2. Bahwa kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan MA NW Mengkuru agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku II.Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. III.Memperhatikan : Persetujuan Rapat Dewan Guru MA NW Mengkuru MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Kode etik guru MA NW Mengkuru adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Ini. Kedua : Kode etik siswa sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan bagi semua guru di MA NW Mengkuru Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Mengkuru Pada tanggal : 8 Juli 2013 Kepala MA NW Mengkuru H.Mustar,SS,M.Pd.I Tembusan ; 1. YPPDF NW Mengkuru 2. Semua Dewan Guru MA NW Mengkuru 3. Arsip KODE ETIK GURU MA NW MENGKURU BAB I KODE ETIK GURU Guru merupakan figure keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di MA NW Mengkuru, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di MA NW Mengkuru. Pasal 1 Etika guru dalam berpakaian. 1. Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru. 2. Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional 3. Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah MA NW Mengkuru adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional. 4. Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang dan berdasi dengan sepatu formal 5. Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab, celana/rok dan blous ditambah blejer, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian. 6. Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas. Pasal 2 Etika guru terhadap komitmen waktu. 1. Guru MA NW Mengkuru harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu. 2. Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu 3. Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik. 4. Guru harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi. Pasal 3 Etika guru dalam melaksanakan tugas 1. Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan. 2. Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan mareti yang digunakan. 3. Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP) 4. Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran. 5. Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik. 6. Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat 7. Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa. 8. Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai. 9. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ………anak 10. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu. 11. Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya. 12. Guru tidak merokok ketika mengajar didalam kelas dan berada di dalam lingkungan sekolah. BAB II KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI Pegawai MA NW Mengkuru adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan umum karena itu pegawai MA NW Mengkuru berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang ada di MA NW Mengkuru. Pasal 4 Etika pegawai dalam berpakaian. 1. Pakaian pegawai MA NW Mengkuru harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan. 2. Pakaian pegawai MA NW Mengkuru di kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional. Pasal 5 Etika pegawai dalam komitmen waktu 1. Pegawai MA NW Mengkuru harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu. 2. Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu. 3. Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi. Pasal 6 Etika pegawai dalam melaksanakan tugas 1. Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya. 2. Pegawai wajib terbuka dan jujur 3. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ………anak 4. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu. 5. Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru, sesame pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya. 6. Pegawai tidak merokok ketika berada di dalam lingkungan sekolah. BAB V REHABILITASI Pasal 7 Setelah menjalani sanksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan pasal 10 butir a dan b, siswa yang bersangkutan dapat direhabilitasi, dengan membuat perjanjian tertulis. BAB VI P E N U T U P Pasal 8 Dengan berlakunya keputusan Kepala SMA Malahayati ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru SMA Malahayati yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Pasal 9 Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Mengkuru Pada tanggal : 8 Juli 2013 Kepala MA NW Mengkuru H.Mustar,SS,M.Pd.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar