ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIS MA NW MENGKURU
PERIODE TAHUN
2015/2016
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS MA NW MENGKURU
TENTANG
ANGGARAN DASAR OSIS MA NW MENGKURU
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS MA NW MENGKURU
TENTANG
ANGGARAN DASAR OSIS MA NW MENGKURU
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami
peserta rapat Majelis Perwakilan Kelas
mengundangkan Anggaran Dasar OSIS
MA NW Mengkuru.
Menimbang : Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Dasar
OSIS MA NW Mengkuru adalah sebagai beikut:
BAB 1
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) MA NW Mengkuru
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) MA NW Mengkuru
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di MA NW Mengkuru Jln Sangupati No 17Mengkuru E-mail: madrasahaliyahnwmengkuru@yahoo.co.id web manwmengkurusakrabarat.blogspot.com
Organisasi ini berkedudukan di MA NW Mengkuru Jln Sangupati No 17Mengkuru E-mail: madrasahaliyahnwmengkuru@yahoo.co.id web manwmengkurusakrabarat.blogspot.com
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan
siswa sebagai kader penerus cita-cita perjun\angan pembangunan bangsa , guna :
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur.
b. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan.
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d. Memantapkan kepribadian dan mandiri
e. Mempertebal rasa tangung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur.
b. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan.
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d. Memantapkan kepribadian dan mandiri
e. Mempertebal rasa tangung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 6
1. Organisasi ini bersifat intra sekolah,dan
merupakan satu-satunya berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan
siswa ,serta ada hubungan organisator dengan OSIS disekolah lain dan atau tidak
menjadi bagian dari organisasi lain diluar sekolah.
2. Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.
2. Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.
BAB III
KEANGOTAAN DAN KEUANGAN
KEANGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
1. Anggota Organisasi ini secara
otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah.
2. Anggota Organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota .
3. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi disekolah ini,atau meninggal.
2. Anggota Organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota .
3. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi disekolah ini,atau meninggal.
Pasal 8
Keuangan Organisasi ini diperoleh dari
Anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumbangan yang tidak mengikat
serta usaha lain yang sah.
BAB IV
PERANGKAT OSIS
Pasal 9
PERANGKAT OSIS
Pasal 9
1.
Perangkat OSIS terdiri dari:
a. Pembina OSIS
b. Perwaklilan Kelas
c. Pengurus OSIS
2. Pembina terdiri dari:
a. Kepala madrasah/Wakil kepala madrasah sebagai ketua/wakil ketua.
b. Guru sebagai angota,sedikitnya 5 (lima) orang,diatur secara bergantian setiap tahun ajaran.
3. Perwakilan kelas terdirir dari :
a. Wakil-wakil setiap kelas
b. Setiap kelas diwakilkan 2 (dua) orang siswa.
4. Pengurus OSIS terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Bidang Pembinaan Ketaqwan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Perwaklilan Kelas
c. Pengurus OSIS
2. Pembina terdiri dari:
a. Kepala madrasah/Wakil kepala madrasah sebagai ketua/wakil ketua.
b. Guru sebagai angota,sedikitnya 5 (lima) orang,diatur secara bergantian setiap tahun ajaran.
3. Perwakilan kelas terdirir dari :
a. Wakil-wakil setiap kelas
b. Setiap kelas diwakilkan 2 (dua) orang siswa.
4. Pengurus OSIS terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Bidang Pembinaan Ketaqwan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
·
Sie PHBI
·
Sie Mushalla
h.Bidang Pembinaan Prestasi dan Akademis
·
Sie Bidang Majalah dinding
i. Bidang Pembinaan Kehidupan Berdemokrasi, Hak Asasi Manusia, Pendidikan dan Lingkungan Hidup
i. Bidang Pembinaan Kehidupan Berdemokrasi, Hak Asasi Manusia, Pendidikan dan Lingkungan Hidup
·
Sie Bidang Latihan Dasar Kepeimpinan Siswa
(LDKS)
·
Sie Bidang PRAMUKA
·
Sie Bidang PASKIBRA
j.
Bidang Pembinaan Kepribadian dan Wawasan Kebangsaan
·
Sie Bidang Peringatan Hari Besar Nasional
(PHBN)
k.
Bidang Pembinaan Olahraga dan Kwalitas Kesehatan
·
Sie Bidanga Palang Merah Remaja (PMR)
·
Sie Bidang Olahraga
l. Bidanga Pembinaan Seni Budaya
·
Sie Bidang Kaligrafi
·
Sie Bidang Seni Qasidah
BAB V
MASA JABATAN
Pasal 10
Masa
jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun, dimulai dari
awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran
BAB VI
PENUTUP
Pasal 11
PENUTUP
Pasal 11
1. Hal-Hal yang belum diatur dalam
anggaran ini,akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga,atau dalam
peraturan lain yang sah.
2. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal –yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal –yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Anggaran Dasar.
Ditetapkan di : Mengkuru
Pada Tanggal : 12 Juli 2015
MAJELIS PERWAKILAN
KELAS MA NW MENGKURU
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS MA NW MENGKURU
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS MA NW MENGKURU
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS MA NW MENGKURU
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS MA NW MENGKURU
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa, Kami peserta rapat Majelis Perwakilan Kelas mengundangkan Anggaran Rumah Tangga OSIS MAN 22 Palmerah
Jakarta.
Menimbang : Pasal 28
UUD 1945
Isi Anggaran Rumah
Tangga OSIS MA NW Mengkuru adalah sebagai beikut:
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Pengurus
adalah siswa yang diangkat memangku jabatan struktural organisasi sesuai dengan
Anggaran
Dasar OSIS
2. Anggota biasa adalah siswa MA NW Mengkuru yang
tidak diangkat menjadi pengurus
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Pasal 2
Hak Anggota
1. Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuannya
2. Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas
atau pengurus
3. Berbicara secara lisan atau tulisan
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Memelihara nama baik dan kehormatan madrasah
2. Mematuhi peraturan dan tata tertib madrasah
3. Menghormati tenaga kependidikan
4. Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan,
kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di madrasahnya.
BAB III
FORUM ANGGOTA
Pasal 4
Pasal 4
Rapat Pleno Perwakilan Kelas
1. Rapat Pleno perwakilan kelas adalah rapat yang
dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas
2. Rapat ini diadakan untuk :
a.
Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang
terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris
b.
Pencalonan pengurus OSIS
c.
Pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS
d.
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
OSIS
e.
Penilaian laporan pertanggung jawaban pengurus
OSIS pada akhir masa jabatan
f.
Acara, waktu, dan tempat rapat di konsultasikan
dengan Ketua Pembina
Pasal 5
Rapat Pengurus OSIS
1)
Rapat Pleno Pengurus
Rapat
pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk
membahas :
a.
Penyusunan program kerja tahunan OSIS
b. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja pengurus
OSIS tengah tahunan dan
tahunan
c.
Membahas laporan pertanggung jawaban OSIS pada
akhir masa jabatan
2)
Rapat Pengurus Harian
Rapat
Pengurus Harian adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus harian OSIS, yaitu
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil
Bendahara, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan
sehari-hari
3)
Rapat Bidang
Rapat
yang dipimpin ketua bidang untuk membicarakan sekitar pelaksanaan program kerja
pada masing-masing bidang.
Pasal 6
Rapat Luar Biasa
Rapat
Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS
atau perwakilan kelas, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh
Pembina OSIS
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 7
Pasal 7
Anggota
dinyatakan berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan/atau
diberhentikan karena melanggar amanat Musyawarah Anggota
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINA OSIS
Pasal 8
Rincian Tugas Pembina OSIS
1)
Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan,
pembinaan, dan pengembangan OSIS di Madrasah
2)
Memberikan nasihat dan bimbingan kepada
perwakilan kelas dan Pengurus OSIS
3)
Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan
Surat Keputusan Kepala Madrasah
4)
Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan
Surat Keputusan Kepala Madrasah
5)
Mengahadiri rapat-rapat OSIS
6)
Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas
OSIS
BAB VI
TUGAS DAN SYARAT PERWAKILAN KELAS
Pasal 9
Tugas Perwakilan Kelas
a)
Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas
b)
Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan
program kerja OSIS
c)
Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan
hasil rapat kelas
d)
Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang
telah disiapkan
e)
Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus
OSIS pada akhir tahun jabatannya
f)
Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada
Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina OSIS
g)
Bersama-sama pengurus OSIS menyusun Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS
Pasal 10
Syarat Perwakilan Kelas
Untuk
dapat melaksanakan tugas perwakilan kelas harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
a)
Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b)
Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan
santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
c)
Memiliki bakat sebagai pemimpin;
d)
Tdak terlibat penggunaan narkoba;
e)
Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan
yang memadai;
f)
Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya,
sehingga pelajarannya tidak terganggu;
g)
Dipilih secara langsung oleh kelasnya;
h)
Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh
ketua dan wakil ketua kelas;
i)
Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan
madrasah
BAB VII
SYARAT DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Syarat Pengurus OSIS
Untuk menjadi pengurus OSIS di Madrasah setidaknya memiliki
syarat-syarat sebagai berikut :
a)
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b)
Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan
santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
c)
Memiliki bakat sebagai pemimpin;
d)
Tidak terlibat penggunaan narkoba;
e)
Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan
yang memadai;
f)
Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya,
sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;
g)
Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas;
h)
Tidak duduk di kelas terakhir, karena akan
menghadapi ujian akhir;
i)
Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan
madrasah.
Pasal 12
Kewajiban Pengurus OSIS
Pengurus OSIS yang terpilih memiliki kewajiban antara lain :
a)
Menyusun dan melaksanakan Program kerjasesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS;
b)
Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan,
dan martabat sekolahnya;
c)
Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;
d)
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada
Pembina OSIS dan kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya;
e)
Selalu berkonsultasi dengan Pembina.
BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS OSIS
Pasal 13
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua
a)
Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana
b)
Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
c)
Menetapkan kebijaksanaan yang telah
dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
d)
Memimpin rapat;
e)
Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil
keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
f)
Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
Pasal 14
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua
a)
Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
b)
Memberikan saran kepada ketua dalam rangka
mengambil keputusan;
c)
Menggantikan ketua jika berhalangan;
d)
Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
e)
Bertanggung jawab kepada ketua;
f)
Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris
mengkoordinasikan bidang-bidang
Pasal 15
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris
a)
Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil
keputusan
b)
Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
c)
Menyiarkan, mendistribusikan dan menyampaikan
surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
d)
Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan
evaluasi kegiatan
e)
Bersama ketua menendatangani setiap surat;
f)
Bertanggung jawab atas tertib administrasi
organisasi;
g)
Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau
diserahkan kepada sekretaris II
Pasal 16
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Sekretaris
a)
Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris;
b)
Menggantikan sekretaris I jika sekretaris I
berhalangan;
c)
Sekretaris II membantu wakil ketua
mengkoordinir bidang-bidang.
Pasal 17
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara
1)
Bertanggung jawab dan mengetahui segala
pemasukan dan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
2)
Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemmmasukan
pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban
3)
Bertanggung jawab atas inventaris dan
perbendaharaan
4)
Menyampaikan laporan keuangan secara berkala
Pasal 18
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Bendahara
1)
Aktif membantu pelaksanaan tugas bendahara I
2)
Menggantikan bendahara I jika bendahara I
berhalangan
Pasal 19
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Bidang
a)
Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan bidang
yang menjadi tanggung jawabnya;
b)
Melaksanakan kegiatan bidang yang diprogramkan;
c)
Memimpin rapat bidang;
d)
Menetapkan kebijaksanaan bidang dan mengambil
keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
e)
Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban
pelaksanaan kegiatan bidang kepada ketua
BAB IX
JABATAN LOWONG ANTARWAKTU
Pasal 20
1.
Pengisian jabatan lowong antarwaktu atau
personalia ditentukan dalam Rapat Pengurus atas usulan anggota
2.
Untuk mengisi tiap-tiap lowongan antarwaktu
dapat diajukan sebanyak-banyaknya tiga calon
3.
Masa jabatan pergantian antarwaktu berakhir
pada akhir masa jabatan yang digantikan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 21
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi tersendiri oleh pengurus
OSIS MA NW Mengkuru
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkannya.
Ditetapkan di : Mengkuru
Pada Tanggal : 12 Juli 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar